Wisatawan ke Bali Wajib PCR atau Swab Test Mulai 18 Desember 2020
Di publikasikan oleh Admin Pada Tanggal 18 Desember 2020
Wisatawan ke Bali Wajib PCR / Swab Test Mulai 18 Desember 2020 - Pemerintah Provinsi Bali resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang kegiatan selama libur natal dan tahun baru 2021. Surat ini diterbitkan karena tingkat penularan kasus Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk di Pulau Dewata masih tinggi dan ditandai dengan munculnya klaster baru di dalam keluarga, meningkatnya arus kunjungan ke Bali, dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.
Salah satu poin pentingnya yakni bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang ingin masuk wilayah Bali wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif tes PCR paling lama H-2 sebelum keberangkatan serta mengunduh dan mengisi aplikasi e-HAC Indonesia. Untuk wisatawan yang melalui darat dan laut wajib menyertakan surat keterangan negatif swab test antigen.
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan" kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12/2020) Dilansir dari Detiknews.
Surat Edaran No 2021 Tahun 2020
Surat Keterangan Hasil Negatif Tes PCR dan Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan, sehingga masih dapat digunakan untuk perjalanan kembali dari Bali maupun menuju Bali.
Tak hanya itu, dalam surat edaran juga disampaikan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dilarang mengadakan pesta perayaan tahun baru dan pesta kembang api. Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
UPDATE 18 DEC 2020
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengumumkan hasil Rapat Koordinasi dalam rangka Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melalui 'Video Conference' dari Jakarta dan diikuti langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dari Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Kamis (17/12).
Dari rapat tersebut diberlakukan penyesuaian yang disepakati dengan 3 point utama yaitu :
- Ketentuan tentang Pengendalian Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 19 Desember 2020, jadi Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali berlaku tanggal 19 Desember 2020.
- Kesepakatan penyesuaian yang Kedua berkaitan dengan persyaratan PCR. Sebelumnya, di dalam SE Gubernur disebutkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam (H-2) sebelum keberangkatan. Pada rapat ini, disesuaikan menjadi maksimal H-7 para PPDN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.
- Ketiga, ada pengecualian yakni untuk penumpang yang berusia 12 tahun kebawah, atau dibawah 12 tahun maka dikecualikan dari hasil Tes PCR atau antigen
Dari rapat tersebut juga diputuskan ada beberapa jenis penumpang yang dibebaskan dari kewajiban Tes PCR yakni :
- Para penumpang pesawat transit di Bandara Ngurah Rai Bali, lalu terbang lagi keluar Bali
- Crew pesawat yang tidak turun ke Bali
- Penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas Tes PCR-nya, maka akan diijinkan masuk Bali dengan catatan setiba masuk Bali, petugas akan mengarahkan penumpang tersebut untuk ikut Tes PCR atau antigen