Malaysia Berlakukan Departure Tax per September 2019
Di publikasikan oleh Admin Pada Tanggal 24 Juni 2020
Mulai September 2019, semua wisatawan yang terbang dari Malaysia harus membayar pajak keberangkatan antara RM8 hingga RM150. Media Malaysia melaporkan pada Jumat, 2 Agustus 2019. Situs web Malay Mail Online melaporkan bahwa tarif pajak keberangkatan ditetapkan oleh Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng dalam perintah menteri yang ditetapkan oleh pemerintah Malaysia pada 31 Juli. Perintah terpisah, juga bertanggal 31 Juli, mengatakan pajak keberangkatan akan dikenakan mulai 1 September 2019. Pajak yang dikenakan pada wisatawan akan tergantung pada tujuan dan kelas penerbangan maskapai.
Penumpang yang bepergian ke negara-negara di ASEAN dan terbang dengan kelas ekonomi akan dikenakan pajak keberangkatan sebesar RM8. Sedangkan penumpang yang terbang dengan kelas non ekonomi ke wilayah tersebut harus membayar RM50. 10 negara di ASEAN termasuk Singapura, Thailand, Indonesia, Vietnam, Filipina, Myanmar, Laos, Kamboja dan Brunei. Penumpang yang bepergian dari Malaysia ke negara-negara non-ASEAN dengan penerbangan ekonomi harus membayar pajak keberangkatan sebesar RM20, sedangkan mereka yang bepergian dengan penerbangan non-ekonomi akan dikenai biaya RM150.
Pajak keberangkatan akan diberlakukan pada semua tiket penerbangan yang dibeli setelah 1st September 2019 dan akan disertakan dalam komponen harga tiket pesawat. Bagi penumpang yang telah membeli dan issued tiket sebelum 1st September 2019 dengan keberangkatan diatas 1st September 2019 akan dibebaskan dari Pajak keberangkatan.
Pajak keberangkatan tidak akan dikenakan pada bayi dan balita dengan usia dibawah 24 bulan, penumpang yang transit melalui Malaysia dengan waktu transit tidak melebihi 12 jam, serta awak kabin/kru pesawat.