Responsive image

For Info & Inquiries
+6285954487807

Responsive image

Pemerintah Buka Pintu Masuk Internasional Mulai 14 Oktober 2021

Di publikasikan oleh Admin Pada Tanggal 14 Januari 2022
Responsive image

Pemerintah Buka Pintu Masuk Internasional Mulai 14 Oktober 2021 -  Pemerintah resmi membuka pintu kedatangan Internasional bagi wisatawan asing mulai kamis, 14 Oktober 2021. Pembukaan akses masuk bagi wisatawan asing akan dilakukan melalui titik masuk (entry point) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Bali) & Bandara Internasional Hang Nadim Batam (Kep. Riau) serta diatur secara ketat sesuai syarat dan ketentuan berlaku. 
 
"Sesuai arahan Presiden RI (Jokowi), kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," ujar Luhut dalam keterangan resmi, Rabu (13/10) dilansir dari CNN Indonesia.
 
Luhut memaparkan 19 negara yang diizinkan yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
 
Izin untuk 19 negara ini didasari oleh standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). Utamanya karena jumlah kasus terkonfirmasi covid-19 di negara-negara tersebut berada di level 1 dan 2 serta angka positivity rate yang rendah.
 
Berikut persyaratan & alur bagi wisatawan asing yang masuk Indonesia, mengacu pada SE Satgas Covid-19 No. 20 Tahun 2021 :
  • Wajib menyertakan bukti sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Keterangan vaksin harus dibuat dalam Bahasa Inggris dan memiliki hasil pemeriksaan PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan ke Indonesia.
  • Wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan covid-19.
  • Setelah masuk ke Indonesia, wisatawan harus melakukan karantina selama 5 hari. Ketentuan ini juga berlaku untuk turis di luar 19 negara tersebut yang masuk melalui pintu masuk mana pun di Indonesia dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum.
  • Selama proses karantina, wisatawan yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar karantina sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.
  • Pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
UPDATE 29 NOV 2021
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperketat syarat perjalanan internasional guna mencegah varian baru COVID-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron, masuk ke Indonesia. Penyesuaian syarat perjalanan internasional itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19 efektif 29 November 2021. Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di kedatangan internasional sebagai berikut :
  • Menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
  • Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.
  • Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan diluar dari 11 negara tersebut.
 
UPDATE 03 DEC 2021
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperketat syarat perjalanan internasional guna mencegah varian baru COVID-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron, masuk ke Indonesia yang diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19 efektif 03 Desember 2021. Adapun protokol terbaru yang diterapkan di kedatangan internasional sebagai berikut :
  • Menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
  • Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14 x 24 jam.
  • Pada saat kedatangan WNI dan WNA, akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam (dari yang sebelumnya 7 x 24 jam);
  • Akan dilakukan tes RT-PCR kedua bagi WNI dan WNA dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
    • Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
 
UPDATE 06 JAN 2022
Aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri kembali diubah mulai awal tahun 2022. Kali ini, pemerintah merevisi durasi karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
 
Kini durasi karantina dari luar negeri diputuskan dari awalnya 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari. Pada aturan sebelumnya, masa karantina dari luar negeri selama 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 14 negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi. Sementara kini WNA dari 14 negara berikut dilarang masuk ke Indonesia. Rincian negaranya yakni Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, United Kingdom (UK), Prancis, Norwegia, dan Denmark.
  • Pada saat kedatangan WNI dan WNA, akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam
  • Untuk kedatangan WNI dari 14 negara yang telah disebutkan diatas, akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam
  • Akan dilakukan tes RT-PCR kedua bagi WNI dan WNA dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau
    • Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam
 
UPDATE 14 JAN 2022
Pemerintah kembali merevisi aturan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
 
Kini durasi karantina dari luar negeri disamaratakan menjadi 7 hari. Semula pemerintah sempat menerapkan kebijakan masa karantina 10 x 24 jam bagi PPLN Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara yang dilarang ke Indonesia. Perubahan itu diputuskan lantaran pemerintah saat ini resmi menghapus 14 daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang dahulu diberlakukan guna menekan penularan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Indonesia.
  • Pada saat kedatangan WNI dan WNA, akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam
  • Akan dilakukan tes RT-PCR kedua bagi WNI dan WNA pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam
Image Credit : Freepik

Share On:

Daftar Newsletter

Jadilah orang pertama yang mendapatkan informasi diskon dan penawaran menarik