Responsive image

For Info & Inquiries
+6285954487807

Responsive image

Pemegang Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan, Bisa Ajukan Permohonan di Kantor Imigrasi

Di publikasikan oleh Admin Pada Tanggal 18 Agustus 2022
Responsive image

Pemegang Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan, Bisa Ajukan Permohonan di Kantor Imigrasi - Baru-baru ini beredar kabar pemegang paspor Indonesia dengan desain terbaru ditolak oleh Kedutaan Besar Jerman di Jakarta. Hal tersebut lantaran di dalam paspor tidak mencantumkan kolom tanda tangan. Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri & Kedutaan Besar Jerman di Jakarta guna mendapatkan penyelesaian
 
Seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor diproduksi pada periode 2019-2020 dengan detil sebagai berikut :
  1. Paspor Non Elektronik dengan nomor seri : C7093059-C7592558, C7592559-C9999999 dan E0000001-E0351539
  2. Paspor Elektronik Polikarbonat dengan nomor seri : X1369301-X1633800
Dikutip dari laman imigrasi.go.id, "Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian mengeluarkan surat edaran. Di dalamnya dinyatakan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan" ucap Amran Aris, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian
 
Dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/Pejabat Imigrasi
 
"Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor, dapat segera mengajukan permohonan di kantor Imigrasi maupun perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun," jelas Dirlantaskim.

Sejak tahun 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan paspor elektronik dan non- elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.
 
Sebagai informasi, Ditjen Imigrasi telah mendaftarkan paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.
 
Ditjen Imigrasi bersama Kemenlu akan menyerahkan nota diplomatik dan spesimen dokumen paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.
 
Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang.
 
Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala.

Untuk #kawansalika semua, pemegang paspor Indonesia tanpa memuat kolom tanda tangan, dapat melakukan pengurusan permohonan peneraan tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) di Kantor Imigrasi
 
 
Images : Freepik.com

Share On:

Daftar Newsletter

Jadilah orang pertama yang mendapatkan informasi diskon dan penawaran menarik