Masuk Kota Malang Wajib Rapid Test Antigen atau Antibodi
Di publikasikan oleh Admin Pada Tanggal 26 Desember 2020
Masuk Kota Malang Wajib Rapid Test Antigen atau Antibodi - Wisatawan dari luar Kota Malang yang hendak memasuki wilayah Kota Malang wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen atau Antibodi. Keputusan itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 34 Tahun 2020 yang ditetapkan 21 Desember 2020. Adapun rangkuman poin-poin yang disebutkan sebagai berikut :
WISATAWAN
-
Wajib membawa hasil negatif Tes Rapid Antigen atau Antibodi saat menginap di Kota Malang
-
Wajib membawa hasil negatif Tes Rapid Antigen atau Antibodi saat mengunjungi tempat wisata di Kota Malang
-
Hasil negatif Tes Rapid Antigen atau Antibodi diterbitkan paling lambat dua hari sebelum check-in atau mengunjungi tempat wisata
-
Hasil negatif Tes Rapid Antigen atau Antibodi difotokopi untuk diserahkan ke petugas hotel atau tempat wisata
-
Wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
Wajib melakukan pemeriksaan kelengkapan surat keterangan bagi wisatawan yang akan check-in hotel dan memasuki area tempat wisata
-
Wajib menolak dan tidak menerima wisatawan apabila tidak membawa hasil negatif Tes Rapid Antigen atau Antibodi saat tiba di hotel dan tempat wisata
-
Wajib menyarankan wisatawan untuk melakukan tes di fasilitas kesehatan terdekat bagi yang tidak membawa hasil negatif Tes Rapid Antigen atau Antibodi
-
Wajib mendokumentasikan dan mengarsip fotokopi hasil negatif Tes Rapid Antigen atau Antibodi kepada Wali Kota Malang
Peraturan diatas berlaku sejak tanggal penetapan hingga 05 Januari 2021.