Masa Berlaku Paspor Akan Menjadi 10 Tahun
Di publikasikan oleh Admin Pada Tanggal 25 September 2020
Masa Berlaku Paspor Akan Menjadi 10 Tahun - Pemerintah akan mengubah masa berlaku paspor biasa dari yang sebelumnya hanya 5 tahun menjadi 10 tahun. Dalam perubahan aturan ini Presiden Jokowi sudah meneken aturan baru itu pada 11 September 2020. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu pasalnya mengatur masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun.
Dilansir dari Tempo, Adanya aturan baru mengenai masa berlaku paspor biasa itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh. Namun, Achmad mengatakan bahwa peraturan baru tersebut saat ini belum berlaku lantaran masih menunggu peraturan pelaksanaannya, termasuk mengenai penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu disebutkan pula bahwa pada peraturan baru ini mewajibkan agar menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari sejak seluruh ketentuan yang ditetapkan telah terpenuhi.