Larangan Mudik 2021 Resmi Berlaku, Begini Aturannya
Di publikasikan oleh Admin Pada Tanggal 10 April 2021
Larangan Mudik 2021 Resmi Berlaku, Begini Aturannya - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut tertulis dalam SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Dalam surat edaran itu, pemerintah melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.
Meskipun begitu, terdapat pengecualian bagi kendaraan pelayanan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yakni:
- Perjalanan dinas;
- Kunjungan keluarga sakit;
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM). SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta. Wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Bagi pegawai instansi pemerintahan / Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah / tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah / tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa / Lurah yang dilengkapi tandatangan basah / tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan
- Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Surat izin perjalanan / SIKM tersebut berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota / kabupaten / provinsi / negara dan wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.