Responsive image

For Info & Inquiries
+6285954487807

Responsive image

Larangan Mudik 2021 Resmi Berlaku, Begini Aturannya

Di publikasikan oleh Admin Pada Tanggal 10 April 2021
Responsive image

Larangan Mudik 2021 Resmi Berlaku, Begini Aturannya - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut tertulis dalam SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Dalam surat edaran itu, pemerintah melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.
 
Meskipun begitu, terdapat pengecualian bagi kendaraan pelayanan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yakni:
  • Perjalanan dinas;
  • Kunjungan keluarga sakit; 
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM). SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta. Wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Bagi pegawai instansi pemerintahan / Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah / tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa / Lurah yang dilengkapi tandatangan basah / tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan
  4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Surat izin perjalanan SIKM tersebut berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota kabupaten provinsi negara dan wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
 
Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Share On:

Daftar Newsletter

Jadilah orang pertama yang mendapatkan informasi diskon dan penawaran menarik