Dewan Uni Eropa telah memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara ketiga yang aman secara epidemiologis setelah negara tersebut mencatat penurunan jumlah kasus virus corona di wilayahnya. Keputusan tsb. sebagai pertanda bahwa saat ini Negara-negara Anggota disarankan untuk menghapus larangan masuk bagi penduduk Indonesia.
“Menyusul peninjauan di bawah rekomendasi tentang pencabutan bertahap pembatasan sementara pada perjalanan non-esensial ke Uni Eropa, Dewan memperbarui daftar negara, wilayah administrasi khusus dan entitas lain serta otoritas teritorial yang pembatasan perjalanannya harus dicabut. Secara khusus, Indonesia ditambahkan ke dalam daftar, ”catat Dewan dalam siaran pers yang dikeluarkan pada 18 November 2021, dilansir dari www.schengenvisainfo.com.
Dengan demikian mulai 18 November 2021, Negara-negara Uni Eropa harus menghapus pembatasan masuk untuk perjalanan non-esensial dan juga untuk turis yang tidak divaksinasi, untuk negara-negara berikut ini :
-
Argentina
-
Australia
-
Bahrain
-
Canada
-
Chile
-
Colombia
-
Indonesia
-
Jordan
-
Kuwait
-
Namibia
-
New Zealand
-
Peru
-
Qatar
-
Rwanda
-
Saudi Arabia
-
South Korea
-
The United Arab Emirates
-
Uruguay
-
China
Persyaratan utama bagi suatu negara untuk menjadi bagian dari daftar ini adalah jumlah kasus di bawah 75 dari 100 ribu penduduk dalam dua pekan. Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kurang dari satu kasus per 100.000 penduduk dalam tujuh hari sebelumnya.
Dengan ketentuan baru tersebut, maka turis Indonesia bisa mengunjungi 27 negara di Uni Eropa serta wilayah non-Uni Eropa yang tergabung dalam Schengen seperti Islandia, Norwegia, Swiss dan Lichtenstein.