Responsive image

For Info & Inquiries
+6285954487807

Responsive image

Kabar Gembira ! Turis Indonesia Boleh Masuk Negara Uni Eropa

Di publikasikan oleh Admin Pada Tanggal 20 November 2021
Responsive image

Kabar Gembira ! Turis Indonesia Boleh Masuk Negara Uni Eropa - Kabar terbaru datang dari Uni Eropa, dimana Indonesia masuk dalam daftar negara yang mendapat izin menyelenggarakan perjalanan non-esensial ke negara-negara Uni Eropa. Sebelumnya perjalanan WNI ke wilayah Uni Eropa hanya untuk keperluan penting saja alias esensial.
 
Dewan Uni Eropa telah memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara ketiga yang aman secara epidemiologis setelah negara tersebut mencatat penurunan jumlah kasus virus corona di wilayahnya. Keputusan tsb. sebagai pertanda bahwa saat ini Negara-negara Anggota disarankan untuk menghapus larangan masuk bagi penduduk Indonesia.
 
“Menyusul peninjauan di bawah rekomendasi tentang pencabutan bertahap pembatasan sementara pada perjalanan non-esensial ke Uni Eropa, Dewan memperbarui daftar negara, wilayah administrasi khusus dan entitas lain serta otoritas teritorial yang pembatasan perjalanannya harus dicabut. Secara khusus, Indonesia ditambahkan ke dalam daftar, ”catat Dewan dalam siaran pers yang dikeluarkan pada 18 November 2021, dilansir dari www.schengenvisainfo.com.
 
Dengan demikian mulai 18 November 2021, Negara-negara Uni Eropa harus menghapus pembatasan masuk untuk perjalanan non-esensial dan juga untuk turis yang tidak divaksinasi, untuk negara-negara berikut ini :
  1. Argentina
  2. Australia
  3. Bahrain
  4. Canada
  5. Chile
  6. Colombia
  7. Indonesia
  8. Jordan
  9. Kuwait
  10. Namibia
  11. New Zealand
  12. Peru
  13. Qatar
  14. Rwanda
  15. Saudi Arabia
  16. South Korea
  17. The United Arab Emirates
  18. Uruguay
  19. China
Persyaratan utama bagi suatu negara untuk menjadi bagian dari daftar ini adalah jumlah kasus di bawah 75 dari 100 ribu penduduk dalam dua pekan. Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kurang dari satu kasus per 100.000 penduduk dalam tujuh hari sebelumnya.
 
Dengan ketentuan baru tersebut, maka turis Indonesia bisa mengunjungi 27 negara di Uni Eropa serta wilayah non-Uni Eropa yang tergabung dalam Schengen seperti Islandia, Norwegia, Swiss dan Lichtenstein.

Share On:

Daftar Newsletter

Jadilah orang pertama yang mendapatkan informasi diskon dan penawaran menarik