Bali Berlakukan Retribusi Pariwisata mulai 14 Februari 2024
Di publikasikan oleh Admin Pada Tanggal 16 Februari 2024
Bali Berlakukan Green Tourism Tax mulai 14 Februari 2024 - Mulai 14 Februari 2024, setiap wisatawan internasional yang bepergian ke Bali akan diwajibkan membayar Rp 150.000 per orang untuk berkontribusi terhadap pelestarian budaya dan lingkungan alam Bali. Merujuk pada Situs resmi Love Bali, menyarankan agar wisatawan untuk melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali untuk memperlancar proses perjalanan.
Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, retribusi wisata internasional ini tidak hanya akan digunakan untuk melaksanakan inisiatif berkelanjutan tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas Bali, seperti:
-
Pengelolaan pariwisata yang lebih baik di Bali.
-
Mempertahankan budaya dan tradisi Bali.
-
Membersihkan lingkungan untuk menjaga keindahannya.
-
Meningkatkan kebersihan, ketertiban, kenyamanan dan keamanan di Bali.
-
Meningkatkan prasarana dan sarana transportasi umum.
-
Meningkatkan pelayanan informasi pariwisata budaya Bali.
-
Layanan manajemen bencana.
Cara membayar retribusi pariwisata :
-
-
Masukkan informasi dan pembayaran : input nomor paspor, nama, email, dan tanggal kedatangan, lalu pilih metode pembayaran.
-
Terima voucher retribusi : Voucher retribusi akan dikirim ke alamat email yang dikirimkan.
-
Pindai voucher di pos pemeriksaan : Tunjukkan voucher retribusi untuk dipindai di pos pemeriksaan.