Asyik! Kini Turki Bebas Visa Bagi Warga Negara Indonesia - Pemerintah Turki telah memutuskan untuk menghapus persyaratan visa bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke negara tersebut.
“Mengingat hubungan persaudaraan yang telah terjalin selama berabad-abad dan sejarah antara masyarakat Turki dan Indonesia, serta kemitraan strategis antara kedua negara, Turki telah memutuskan untuk mencabut persyaratan visa bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke Turki.” kata pernyataan pers dari kedutaan Turki di Jakarta, dilansir dari liputan6.com
Keputusan untuk menghapus visa bagi warga negara Indonesia didasarkan pada Keputusan Presiden Turki No. 4930 diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2021 dalam Berita Negara Republik Turki. Ini berarti pemegang paspor Indonesia dibebaskan dari persyaratan visa untuk perjalanan mereka ke Turki untuk tujuan wisata dan transit untuk masa tinggal hingga 30 hari.
“Kami percaya bahwa langkah ramah yang diambil oleh Turki ini akan meningkatkan ikatan persaudaraan yang ada antara kedua negara dan akan membantu mempromosikan kontak antar-warga, serta hubungan bisnis,” tulis kedutaan Turki.
Peraturan bebas visa Turki bagi warga negara Indonesia resmi berlaku mulai 24 Desember 2021.
Sebelumnya, Turki memberlakukan visa elektronik bagi warga Indonesia yang hendak bepergian ke Turki. Untuk Warga Indonesia harus menunjukkan paspor yang berlaku maksimal masa kadaluwarsanya 60 hari sebelum kedatangan, menyiapkan alamat email, mendaftarkan kartu debit dan kredit untuk membayar biaya visa, dan menunjukkan bukti pesanan akomodasi dan tiket pesawat pulang pergi.
Dengan kebijakan bebas visa ini, memungkinkan lebih banyak warga negara Indonesia untuk bepergian, berbisnis, atau belajar di negara yang terkenal dengan Hagia Sophia yang ditaklukkan oleh Sultan Mehmed II.
Image Credit : Freepik