Responsive image

For Info & Inquiries
+6285954487807

Responsive image

Addendum Soal Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Di publikasikan oleh Admin Pada Tanggal 23 April 2021
Responsive image

Addendum Soal Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 - Pemerintah resmi mengumumkan Addendum (aturan tambahan) terkait Larangan Mudik Lebaran 2021 yang tertulis dalam SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Keputusan tsb. dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan adanya peluang peningkatan mobilitas masyarakat Mendekati Hari Raya Idul Fitri 2021.
 
Addendum tsb. akan mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 pra-peniadaan mudik (22 April - 05 Mei 2021) dan H+7 pasca-peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Adapun masa peniadaan mudik (06 - 17 Mei 2021) tetap berlaku seperti sebelumnya.
 
Selama masa Pra & Pasca Peniadaan Mudik, semua pelaku perjalanan yang melalui darat (Kereta Api), laut & udara wajib menyertakan : 
  • Hasil Negatif Test PCR / Rapid Test Antigen maksimal 1x24 Jam, atau 
  • Hasil Negatif Test GeNose C19 sebelum keberangkatan.

Untuk Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak Rapid Test Antigen / Test GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah. Bagi pelaku perjalanan transportasi darat pribadi dihimbau melakukan PCR Test / Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 1x24 Jam sebelum keberangkatan, atau melakukan Test GeNose C19 di Rest Area.

Addendum tsb. berlaku efektif mulai 22 April hingga 05 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021 serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai perkembangan situasi yang terjadi di lapangan.

Share On:

Daftar Newsletter

Jadilah orang pertama yang mendapatkan informasi diskon dan penawaran menarik