Cara Mengajukan E-Visa Taiwan Untuk Warga Negara Indonesia
Di publikasikan oleh Admin Pada Tanggal 21 November 2022
Selama pandemi Covid-19 menyebabkan banyak Negara menutup border pintu masuk untuk kunjungan turis dengan berbagai tujuan salah satunya wisata. Tetapi saat ini sudah banyak negara membuka border untuk tujuan wisata, salah satunya Taiwan. Salah satu syarat untuk masuk ke Taiwan adalah Visa. Untuk WNI dapat mengajukan E-Visa untuk kunjungan ke Taiwan. Bagaimana langkah-langkahnya ? simak baik-baik yaa!!!
-
Menyiapkan Dokumen
-
-
1 Fotocopy KK Indonesia atau fotocopy ITAS/ITAP
-
Paspor Asli & 1 Fotocopy Paspor (halaman data saja) - paspor harus berlaku 6 bulan ke atas
-
2 lembar pas foto berwarna dengan latar belakang putih ukuran 4 x 6 (3 bulan terakhir)
-
Surat keterangan kerja di Indonesia
-
Rekening koran (3 bulan terakhir)
-
Dokumen pelengkap lainnya (bila dibutuhkan). Jika diperlukan, TETO berhak mengajukan interview atau meminta dokumen lain kepada pemohon
-
Cek Persyaratan
-
Persyaratan Dasar
-
Paspor pemohon berlaku enam bulan terhitung sejak tanggal kedatangan di Taiwan. (Masa berlaku dihitung sejak tanggal kedatangan di Taiwan, bukan tanggal saat pengajuan visa online)
-
Pemohon harus memiliki tiket pesawat atau tiket kapal perjalanan pulang pergi
-
Syarat Tambahan
-
Pemohon harus memiliki setidaknya salah satu dari Visa yang dikeluarkan oleh negara Amerika, Kanada, Inggris, Jepang, Australia, Selandia Baru, Korea, & negara-negara Schengen dan UNI EROPA :
-
Kartu izin tinggal sementara atau kartu izin menetap yang masih berlaku
-
Visa masuk yang sah (visa elektronik diperbolehkan)
-
Kartu izin tinggal atau visa yang telah berakhir kurang dari 10 tahun sebelum tanggal kedatangan di Taiwan
-
E-visa Australia & Selandia Baru yang digunakan untuk mengajukan Travel Authorization Certificate harus masih dalam masa berlaku saat tiba di Taiwan
-
Pemegang Authorization Certificate dengan menggunakan visa Jepang/Korea, harus menunjukkan bukti riwayat kunjungan ke Jepang/Korea
-
Untuk pemegang visa Taiwan yang telah berakhir kurang dari 10 tahun & tidak pernah melanggar peraturan di Taiwan; Pemegang visa dengan kode (FL) (PMI), kode (X)(DAN LAIN_LAIN), kode (P) dengan catatan " DENGAN IZIN KHUSUS DARI MOFA [VISA/EVISA PEDOMAN PELAKSANAAN OPERASIONAL VISA TURIS TAIWAN UNTUK GROUP TOUR HIGH-END DARI NEGARA_NEGARA ASIA TENGGARA (PEDOMAN KUAN-HONG)] atau visa residen Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan, tidak diperbolehkan mengajukan aplikasi visa online (Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC)
Hal Penting yang harus di perhatikan :
- Setiap tahun (mulai 1 Jan hingga 31 Dec tahun berjalan) hanya dapat mengajukan permohonan bebas visa bersyarat sebanyak 6 kali melalui sistem ini
- Saat mengajukan permohonan pembebasan visa bersyarat dalam sistem ini, harap mengisi informasi sesuai fakta. Jika departemen imigrasi mengetahui bahwa Anda telah datang ke Taiwan lebih dari 6 kali dengan sertifikat verifikasi pada tahun berjalan, maka Anda tidak akan diizinkan masuk ke Taiwan.
- Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC yang disetujui berlaku 90 hari. Kunjungan beberapa kali ke Taiwan dalam jangka waktu 90 hari ini diperbolehkan. Pemegang Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC diperkenankan tinggal di Taiwan selama 14 hari, mulai dari hari setelah kedatangan. Jika pemegang ingin mengajukan perpanjangan Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC, maka harus melakukan perpanjangan 7 hari sebelum berakhirnya sertifikat yang berlaku
- Jika terjadi kesalahan apapun selama proses aplikasi online, pemohon dapat mengajukan aplikasi baru
- Aplikasi online hanya dapat dilakukan oleh pemegang paspor biasa yang sah. Pemegang paspor sementara, paspor darurat, atau paspor tidak resmi atau dokumen perjalanan selain paspor, tidak dapat mengajukan aplikasi online.
- Visa yang telah disebutkan dalam daftar persyaratan dokumen yang diperlukan di atas tidak termasuk izin untuk bekerja.
- Seluruh visa negara yang disebutkan di atas jika sudah di cap VOID, CANCELLED, atau CANCELLED WITHOUT PREJUDICE tidak dapat digunakan untuk mengajukan aplikasi online
- Pemohon harus memiliki setidaknya salah satu dari dokumen seperti Kartu Izin Tinggal Sementara atau Kartu Izin Tetap yang masih berlaku, visa masuk yang sah (visa elektronik diperbolehkan), dan Kartu Izin Tinggal atau visa yang telah berakhir kurang dari 10 tahun sebelum tanggal kedatangan di Taiwan
- Pemegang Kartu Izin Tetap yang tidak tercantum masa berakhir nya kartu, dimohon memasukkan anga "9999" di kolom tahun
- Setelah aplikasi disetujui, pemohon diminta untuk mencetak Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC. Pemohon harus menunjukkan sertifikat tersebut dan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan / melampirkan kartu penduduk tetap atau visa yang sesuai persyaratan ketika memasuki Taiwan dan tiket perjalanan pulang pergi. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan, maka tidak diperkenankan masuk Taiwan
- Warga Negara Indonesia yang memiliki pendaftaran bebas visa Jepang (Japan Visa Waiver Registration) yang sah berhak untuk mendapatkan Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC
- Pemegang Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC yang pertama kali masuk ke Taiwan TIDAK PERLU mengisi Kartu Kedatangan (Online)
- Kartu Kedatangan (online) harus diisi saat masuk kembali ke Taiwan dengan Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC yang sama
- Silahkan mengisi Kartu Kedatangan (online) untuk inspeksi imigrasi sebelum memasuki Taiwan dalam masa berlaku sertifikat ini
Image Credit : Freepik.com