Responsive image

For Info & Inquiries
+6285954487807

Responsive image

Pembuatan Paspor Negara Kesatuan Republik Indonesia Kini Lebih Mudah

Di publikasikan oleh Admin Pada Tanggal 24 Juni 2020
Responsive image

Halo Travellers,
Untuk melengkapi daftar destinasi yang pernah Sobat kunjungi, tentu perlu mencoba destinasi luar negeri seperti Singapura, Bangkok, Hongkong, Seoul, Tokyo bahkan Danang yang sedang viral akhir-akhir ini. Sebelum dapat melancong ke luar negri, Sobat harus memiliki paspor sebagai indentitas terlebih dahulu. Nah, sudah punya paspor belum nih? Jika belum, buruan daftar untuk permohonan paspor. Yuk simak langkah-langkahnya berikut.
 
Sejak tahun 2017, Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah menerapkan sistem antrian online untuk permohonan pembuatan dan perpanjangan paspor. Terobosan ini dihadirkan untuk memberikan solusi pelayanan pembuatan dan perpanjanngan paspor yang mudah, handal, aman dan terpercaya. Dengan sistem antrian online, pemohon dapat memperoleh paspor dalam kurun waktu 3-4 hari kerja, tentunya jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap, lolos wawancara dan telah melakukan pembayaran.
 
Persyaratan Dokumen :
  • Pembuatan Paspor Baru
    • Fotocopi & Asli e-KTP dalam kertas berukuran A4 (jangan dipotong)
    • Fotocopi & Asli Kartu Keluarga
    • Fotocopi & Asli Akte Kelahiran
    • Fotocopi & Asli Akte Nikah Orang Tua (bagi pemohon anak dan bayi)
    • Fotocopi & Asli e-KTP Orang Tua (bagi pemohon anak dan bayi)
    • Surat Pernyataan Orang Tua yang disediakan oleh Kantor Imigrasi (bagi pemohon perempuan yang belum menikah, anak dan bayi)
    • Surat Keterangan dari Kantor tempat bekerja (bagi pemohon yang di-sponsori oleh perusahaan tempat berkerja)
    •  
Fotocopi & Asli Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Fotocopi & Asli Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
    • 1 buah Materai Rp.6.000,- yang akan ditempelkan pada surat pernyataan yang disediakan Kantor Imigrasi
  • Perpanjangan
    • Fotocopi & Asli e-KTP dalam kertas berukuran A4 (jangan dipotong)
    • Fotocopi & Asli Kartu Keluarga
    • Fotocopi & Asli Akte Nikah Orang Tua (bagi pemohon anak dan bayi)
    • Fotocopi & Asli e-KTP Orang Tua (bagi pemohon anak dan bayi)
    • Surat Pernyataan Orang Tua yang disediakan oleh Kantor Imigrasi (bagi pemohon perempuan yang belum menikah, anak dan bayi)
    • Paspor lama
    • 1 buah Materai Rp.6.000,- yang akan ditempelkan pada surat pernyataan yang disediakan Kantor Imigrasi
note : semua dokumen di-fotocopi pada kertas berukuran A4
 
Sebelum Anda dapat melakukan pendaftaran antrian online pembuatan paspor, lakukan 3 langkah berikut :
  1. Unduh aplikasi Antrian Paspor Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia di Play Store atau Apple Store di ponsel Anda.
  2. Setelah selesai terunduh, buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan menggunakan alamat email yang valid serta password. Anda juga diminta mengisi data pribadi seperti Nama Lengkap, NIK, No Ponsel, dll. Pastikan informasi yang Anda isi ialah valid.
  3. Periksa kotak masuk email yang Anda daftarkan untuk melalukan aktivasi pendaftaran yang telah dilakukan pada langkah no. 2.
 
Berikut langkah-langkah untuk membuat paspor melalui sistem online :
  1. Buka aplikasi Antrian Paspor Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia di ponsel Anda dan pilih Kantor Imigrasi yang terdekat dengan domisili Anda. Jangan khawatir, aplikasi ini sebelumnya telah meminta ijin untuk akses data lokasi, sehingga aplikasi secara otomatis akan menempatkan pilihan Kantor Imigrasi yang terdekat dengan domisili Anda di urutan teratas.
  2. Selanjutnya, pilih Tanggal dan Waktu yang diinginkan untuk hadir di Kantor Imigrasi. Aplikasi secara otomatis akan menampilkan kuota antrian yang tersisa sesuai dengan pilihan tanggal dan waktu yang telah Anda ditentukan. Kemudian, isi Jumlah Pemohon disertai dengan Data Pemohon. Dalam satu permohonan, Anda dapat mengisi maksimal 3 Pemohon yaitu untuk Pribadi Anda sendiri dan orang lain yang memiliki hubungan keluarga (1 Kartu Keluarga) dengan Anda seperti Ayah/Ibu, Suami/Istri dan Anak.
  3. Tekan Tombol Lanjut dan Anda akan memperoleh Bukti Layanan Antrian Paspor Online sesuai dengan Jumlah Pemohonon dalam format .pdf, yang dapat diakses pada menu Jadwal > PDF. Dalam dokumen bukti Antrian Paspor Online tertera data informasi pemohon, tanggal dan waktu kunjungan serta QR Code. Cetak dokumen ini dalam kertas berukuran A4 dan dilengkapi dengan persyaratan pengajuan paspor di atas.
  4. Hadir di Kantor Imigrasi sesuai dengan waktu yang ditentukan dan jangan lupa untuk hadir lebih awal untuk menghindari kepadatan antrian. Temui petugas yang melayani di konter pemeriksaan dokumen untuk mendapatkan map formulir permohonan paspor. Lengkapi formulir dan surat pernyataan yang disediakan.
  5. Ambil nomor antrian untuk pengambilan foto dan sesi wawancara. Petugas akan memeriksa kebenaran informasi dengan dokumen asli. Setelah dinyatakan lulus sesi wawancara, Anda akan diberikan Bukti Pengantar Pembayaran.
  6. Lakukan pembayaran pada konter layanan kantor pos yang disediakan atau melalui ATM/Bank terdekat.
  7. Bawa Bukti Pembayaran dan datang ke Kantor Imigrasi 3-4 hari kerja kemudian. Setibanya di Kantor Imigrasi, ambil nomor antrian untuk pengambilan paspor.
  8. Paspor yang diterima jangan lupa untuk ditandatangani dan untuk anak dibawah 18 tahun, jangan lupa untuk meminta stempel "Unable To Sign" pada petugas.
 
Demikian langkah-langkah yang diperlukan untuk memperoleh Paspor Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Share On:

Daftar Newsletter

Jadilah orang pertama yang mendapatkan informasi diskon dan penawaran menarik