Responsive image

For Info & Inquiries
+6285954487807

Responsive image

PPKM Darurat Jawa Bali Resmi Berlaku Mulai 3 Juli 2021

Di publikasikan oleh Admin Pada Tanggal 22 Maret 2022
Responsive image

PPKM Darurat Jawa Bali Resmi Berlaku Mulai 3 Juli 2021 - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali yang akan dimulai 3-20 Juli 2021. Keputusan ini diambil akibat lonjakan kasus Corona beberapa hari terakhir yang makin cepat imbas varian baru. Sejumlah aturan ketat akan diterapkan bagi kegiatan sosial dan ekonomi.
 
Salah satu aturan yang berlaku dalam PPKM darurat ini adalah ditutupnya pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan. Sementara itu pelaksanaan kegiatan makan dan minum langsung ditempat, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan akan dilarang dan Hanya menerima delivery ataupun take away.
 
Berikut daftar aturan lengkapnya berdasarkan dokumen 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali' yang dibagikan Kemenko Marves, dilansir dari detik.com :
  1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
  3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:
    • Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
    • Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
    • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
  4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
  5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
  8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
  12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
  14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
 
UPDATE 22 MAR 2022
Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,2,1 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan ini diperpanjang dari 22 Mar 2022 hingga 04 Apr 2022. Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022. Di Malang Raya, Kota Malang, Kabupaten Malang & Kota Batu masuk ke Level 2. Untuk ketentuan wilayah level 2 antara lain sebagai berikut :
  1. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
  3. Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  4. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat;
  5. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
  6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
    1. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
    2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%, waktu makan maksimal 60 menit & wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
    3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat mulai pukul 18.00 sampai dengan Pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit & wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
    1. Kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;
    2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait;
    3. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua, khusus anak usia 6 - 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; dan
    4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk;
    5. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  8. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
    2. Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
    3. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
    4. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
    5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,
  9. Persyaratan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional
 
UPDATE 16 MAR 2022
Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3,2 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan ini diperpanjang dari 15 Mar 2022 hingga 21 Mar 2022. Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022. Di Malang Raya, Kota Malang, Kabupaten Malang & Kota Batu masuk ke Level 3. Untuk ketentuan wilayah level 3 antara lain sebagai berikut :
  1. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
  3. Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  4. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat;
  5. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
  6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
    1. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
    2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 60%, waktu makan maksimal 60 menit & wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
    3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat mulai pukul 18.00 sampai dengan Pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, waktu makan maksimal 60 menit, satu meja maksimal 2 orang & wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
    1. Kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;
    2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait;
    3. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua, khusus anak usia 6 - 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; dan
    4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 50% dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk;
    5. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  8. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
    2. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
    3. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
    4. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
    5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,
  9. Persyaratan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional
 
UPDATE 09 MAR 2022
Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3,2 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan ini diperpanjang dari 08 Mar 2022 hingga 14 Mar 2022. Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022. Di Malang Raya, Kota Malang, Kabupaten Malang & Kota Batu masuk ke Level 3. Untuk ketentuan wilayah level 3 antara lain sebagai berikut :
  1. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
  3. Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  4. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat;
  5. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
  6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
    1. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
    2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 60%, waktu makan maksimal 60 menit & wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
    3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat mulai pukul 18.00 sampai dengan Pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, waktu makan maksimal 60 menit, satu meja maksimal 2 orang & wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
    1. Kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;
    2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait;
    3. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua, khusus anak usia 6 - 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; dan
    4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 50% dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk;
    5. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  8. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
    2. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
    3. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
    4. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
    5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,
  9. Persyaratan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional
 
UPDATE 02 MAR 2022
Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3,2 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan ini diperpanjang dari 01 Mar 2022 hingga 07 Mar 2022. Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022. Di Malang Raya, Kota Malang, Kabupaten Malang & Kota Batu masuk ke Level 3. Untuk ketentuan wilayah level 3 antara lain sebagai berikut :
  1. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
  3. Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  4. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat;
  5. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
  6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
    1. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
    2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 60%, waktu makan maksimal 60 menit & wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
    3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat mulai pukul 18.00 sampai dengan Pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, waktu makan maksimal 60 menit, satu meja maksimal 2 orang & wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
    1. Kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;
    2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait;
    3. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua, khusus anak usia 6 - 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; dan
    4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 50% dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk;
    5. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  8. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
    2. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
    3. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
    4. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
    5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,
  9. Persyaratan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional
 
 

Share On:

Daftar Newsletter

Jadilah orang pertama yang mendapatkan informasi diskon dan penawaran menarik