Penumpang Internasional Dibatasi Hanya 90 Orang Per Penerbangan
Di publikasikan oleh Admin Pada Tanggal 05 Oktober 2021
Penumpang Internasional Dibatasi Hanya 90 Orang Per Penerbangan - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait jumlah penumpang penerbangan internasional. Aturan tersebut tertuang dalam surat Dirjen Perhubungan Udara No.Au.006/2/7/DRJU.DAU-2021 yang mana Kemenhub membatasi jumlah penumpang internasional yang dapat diangkut oleh maskapai menjadi hanya 90 orang tiap penerbangan berlaku mulai 30 September 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dilansir dari bisnis.com, menjelaskan pengaturan tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia melalui transportasi udara. Dia juga meminta kepada seluruh maskapai nasional dan asing untuk membuat Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data pada Penerbangan Internasional di Bandara Soekarno-Hatta berlaku mulai 30 September 2021 dalam upaya menekan potensi penyebaran virus SARS-CoV-2.
Selain itu Novie Riyanto menjelaskan, aturan tersebut hanya bersifat sementara sembari pengelola bandara menyiapkan kapasitas tes PCR dalam jumlah yang lebih besar. hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi antrean pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal. Sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pembatasan jumlah penumpang tersebut juga didasarkan oleh data histori rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta pada Agustus hingga September 2021 yang mencapai kisaran 1.500 orang per hari dan cenderung akan terus mengalami kenaikan.
Saat ini regulator dan penyelenggara bandara tengah menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam. Keberadaan fasilitas ini akan menambah kapasitas dari semula hanya 200 orang per jam menjadi 1.000 orang per jam dan telah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2). Diharapkan fasilitas tersebut akan selesai dalam beberapa hari ke depan.
UPDATE 05 OKT 2021
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menghapus aturan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang yang sebelumnya hanya 90 orang per penerbangan. Hal ini setelah menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan penanganan penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno Hatta, dimana telah dilakukan peningkatan/penambahan fasilitas peneriksaan kesehatan berupa tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) yang hasilnya dapat diketahui dalam waktu paling lama 1 (satu) jam termasuk penambahan peralatan tes RT-PCR oleh penyelenggara bandar udara bekerjasama dengan stake holder terkait.
Dilansir dari tribunnews.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan Kemenhub melakukan berbagai upaya untuk menekan potensi penyebaran virus Covid-19, termasuk masuknya varian baru melalui jalur transportasi udara. Pembatasan penumpang internasional pada saat itu menjadi salah satu upaya yang perlu dilakukan, mengingat keterbatasan tes PCR yang dapat dilakukan di bandara.
"Dengan adanya peningkatan kapasitas PCR yang ada sekarang, kami menilai pembatasan sudah tidak diperlukan. Namun demikian, kami meminta kepada semua stakeholders untuk berkomitmen melaksanakan semua ketentuan dengan baik dan melakukan pengawasan yang optimal," kata Novie dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).
Novie menyebut, saat ini regulator dan penyelenggara bandara telah siap dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan tes PCR yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam sehingga, potensi antrean dapat dikurangi dan para penumpang mendapat pelayanan nyaman selama melakukan tes di Bandar Udara Soekarno Hatta.