Tiket Pesawat Disubsidi Pemerintah, Begini Penerapannya
Di publikasikan oleh Admin Pada Tanggal 23 Oktober 2020
Tiket Pesawat Disubsidi Pemerintah, Begini Penerapannya - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan melakukan penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) perihal pemberian stimulus penerbangan melalui tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang berlangsung di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada Kamis (22/10).
Penandatanganan Kesepakatan bersama pemberian stimulus PJP2U dilakukan antara Direktur Bandar Udara Nafhan Syahroni mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi dan Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Kepala Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) H.Nadim-Batam, Suwarso dan Kepala UPBU Komodo, I Ketut Gunarsa dan disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto.
Novie Riyanto menyebut Insentif / stimulus PJP2U atau PSC diberikan kepada para penumpang rute domestik yang berangkat dari 13 bandara yang ditentukan. Dengan mekanisme biaya PJP2U tidak dibebankan kepada setiap penumpang karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket. Biaya PJP2U akan ditagihkan oleh operator bandara kepada Pemerintah.
Stimulus tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) akan berlaku bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari tanggal 23 Oktober 2020 pukul 00.01 hingga 31 Desember 2020 pukul 23.59, dan tiket yang dibeli untuk pelaksanaan penerbangan sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021.
Stimulus PJP2U hanya berlaku untuk 13 Bandara yang telah ditentukan yaitu : Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta - Tangerang (CGK), Hang Nadim - Batam (BTH), Kuala Namu - Deli Serdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai - Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional - Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma - Jakarta (HLP), Internasional Lombok - Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani - Semarang (SRG), Sam Ratulangi - Manado (MDC), Komodo - Labuan Bajo (LBJ), Silangit - Tapanuli Utara (DTB), Blimbingsari - Banyuwangi (BWX), Adi Sucipto - Yogjakarta (JOG).
Novie Riyanto menjelaskan bahwa pemberian stimulus ini merupakan program pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terdampak akibat pandemi Covid -19. Stimulus PJP2U ini tentunya adalah kabar baik bagi masyarakat dan industri penerbangan dan diharapkan dengan stimulus ini masyarakat yang berangkat dari 13 Bandara yang ditentukan akan mendapatkan keringanan biaya perjalanan yang akhirnya akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah, seperti industri pariwisata, sektor UMKM dan juga industri lainnya. Ditengah pandemi ini diharapkan masyarakat pengguna jasa transportasi udara tetap mengutamakan protokol Kesehatan dengan tetap menerapkan 3 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan juga menjaga jarak.