Responsive image

For Info & Inquiries
+6285954487807

Responsive image

Jepang Menerima Kembali Aplikasi Visa Terbatas Untuk WNI

Di publikasikan oleh Admin Pada Tanggal 05 Oktober 2020
Responsive image

Jepang Menerima Kembali Aplikasi Visa Terbatas Untuk WNI - Seiring dengan pelaksanaan langkah-langkah normalisasi kembali perlintasan batas negara, mulai 1 Oktober 2020 Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk menerima kembali aplikasi visa “Pemegang Certificate of Eligibility (COE)” dan “Temporary Visitor (Khusus Kunjungan Bisnis) untuk Warga Negara Indonesia. Dilansir dari website resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, persyaratannya sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Indonesia atau Warga Negara Asing (pemilik Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Jangka Panjang) yang tinggal secara sah di wilayah Indonesia yang mendarat di Jepang menggunakan penerbangan langsung antara Indonesia dan Jepang atau menggunakan penerbangan transit di negara ketiga tanpa masuk dengan landing permit ke negara tersebut.
  2. Jenis Kunjungan :
    • Temporary Visitor (Kunjungan bisnis) : Kegiatan berupa komunikasi bisnis dengan kunjungan kerja ke Jepang, negosiasi bisnis, tanda tangan kontrak, layanan purna jual, adpertensi, riset pasar, menghadiri rapat, pertukaran budaya, pertukaran pemerintah, atau pertukaran olah raga yang tidak menerima upah dan dilaksanakan selama tidak lebih dari 90 hari di Jepang.
    • Kunjungan Jangka Menengah dan Panjang : (Semua pemegang COE, kecuali status “Spouse and Child of Permanent Reseident” dan “Spouse and Child of Japanese”) ??????
  3. Persyaratan Dokumen :
    Kunjungan Sementara (Kunjungan Bisnis)
    • Formulir Aplikasi Visa (Ditempel pasfoto)
    • Paspor
    • Surat Keterangan Kerja Aplikan
    • Surat Undangan
    • Surat Jaminan
    • Surat Perjanjian Tertulis (dengan fotokopi 2 set) (Dibuat oleh pihak pengundang)
    • Kuesioner - Format terbaru dapat diunduh disini :
    Kunjungan Jangka Menengah dan Panjang
    • Formulir Aplikasi Visa (Ditempel pasfoto)
    • Paspor
    • Certificate of Eligibility
    • Surat Perjanjian Tertulis (dengan fotokopi 2 set) (Dibuat oleh pihak pengundang)
    • Kuesioner - Format terbaru dapat diunduh disini :
  4. Setelah menerima visa, diwajibkan menunjukkan “Surat Keterangan Tes COVID-19” yang dilaksanakan dalam 72 jam sebelum keluar negara asal dan menyerahkan fotokopi Surat Perjanjian Tertulis ketika mendarat di Jepang. Informasi lebih lanjut silahkan klik link Surat Keterangan Tes dan Surat Perjanjian Tertulis
Note : 
  • Proses aplikasi Visa akan membutuhkan beberapa hari lebih lama dari biasanya. Mohon dipertimbangkan dengan bijak rencana jadwal perjalanan ke Jepang sebelum mengajukan aplikasi visa.
  • Saat ini Kedutaan Besar Jepang menerima pengunjung dengan sistem reservasi. Datanglah setelah Anda melakukan reservasi untuk kunjungan Anda.
  • Untuk penjelasan hal ini Anda dapat mengakses “Japan Visa Information Hotline” di nomor kontak yang tercantum pada link berikut Japan Visa Information Hotline

Share On:

Daftar Newsletter

Jadilah orang pertama yang mendapatkan informasi diskon dan penawaran menarik